JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, dengan terdakwa selebritas dunia hiburan Roro Fitria (28), ditunda oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (12/7/2018).
Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) itu ditunda karena saksi itu berhalangan hadir.
"Jaksa menyatakan saksi tidak dapat dihadirkan hari ini. Oke kita tunda satu minggu, pada Selasa 24 Juli (2018)," ujar Hakim Ketua, Achmad Guntur.
Baca juga: Tangis Penyesalan Roro Fitria
Sementara itu, jaksa Sarwoto mengatakan bahwa saksi yang seharusnya hadir adalah polisi yang menangkap Roro.
"Saksi yang bersangkutan sedang berhalangan hadir karena sedang berada di Merak, habis tangkap orang," ucap Sarwoto.
Baca juga: Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi, Roro Fitria Lebih Tegar
Roro Fitria ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Februari 2018. Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir. Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Baca juga: Roro Fitria Ajukan Eksepsi atas Dakwaan dalam Kasus Narkotikanya
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.