JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Reza Artamevia mengatakan bahwa total hukuman 20 tahun penjara yang diterima Gatot Brajamusti tidak adil.
"Yang pasti beliau tidak mendapatkan keadilan yang benar," ujar Reza saat dijumpai dalam sebuah acara di Kolega Coworking Space, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
"Yang pasti ada kacacatan hukum di Indonesia," jawab Reza saat ditanyai apakah kecewa atas hukuman yang diterima Gatot.
Total hukuman 20 tahun penjara yang diterima Gatot merupakan akumulasi atas tiga kasus pidana yang menjeratnya.
Baca juga: Tiga Kasus Pidana Gatot Brajamusti yang Berujung Hukuman 20 Tahun Penjara
Pertama, Gatot divonis 10 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkoba oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Nusa Tenggara, Barat, setelah jaksa mengajukan banding pada Juli 2017.
Kedua, sidang kasus asusila yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Gatot pada April 2018. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Ketiga, kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar yang dilindungi itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara pada Juli 2018.
Adapun keputusan hakim menghukum Gatot kurungan satu tahun penjara untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, setelah menimbang hukuman yang diterima Gatot sebelumnya.
Untuk kasus narkoba, Gatot sudah divonis 10 tahun penjara dan kasus asusila divonis 9 tahun penjara. Artinya total hukuman penjara Gatot sudah 19 tahun.
"Menimbang bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 12 Ayat 3 dan Ayat 4 KUHP, dapat disimpulkan bahwa lamanya pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun," ujar Hakim Ketua Achmad Guntur saat memberikan pertimbangan putusan untuk kasus kepemilikan senpi dan satwa liar.
Baca juga: Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara atas Kepemilikan Senpi dan Satwa Langka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.