Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadiri Sidang, Gatot Brajamusti Diantar Ambulance dan Pakai Kursi Roda

Kompas.com - 04/07/2018, 19:50 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gatot Brajamusti menggunakan kursi roda dan diantar dengan mobil ambulance saat menjalani sidang beragendakan duplik untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa yang dilindungi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018) kemarin.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah, saat dihubungi pada Rabu (4/7/2018).

"Kemarin kami sidang dengan kondisi Aa Gatot yang masih duduk di kursi roda. Kami bawa Aa Gatot dari RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur itu naik ambulance. Pas tiba di Pengadilan, dia langsung disidangkan," kata Rully.

Baca juga: Tangan dan Kaki Kiri Gatot Brajamusti Tak Bisa Digerakkan

Rully mengatakan, sidang duplik tersebut berlangsung cepat lantaran Gatot  mengidap stroke ringan, yang membuatnya tak bisa berlama-lama menghadiri sidang.

Kedatangan Gatot juga atas rekomendasi dan surat pengantar dari dokter rumah sakit.

"Kemarin Aa Gatot tidak bisa menjalani persidangan dengan lama. Aa Gatot kami hadirkan didalam persidangan, karena memang di dalam KUHAP yang penting Aa Gatot masih bisa melihat dan mendengar," ujar Rully.

Diberitakan sebelumnya, Gatot mengidap stroke ringan lantaran diduga terlalu memikirkan vonis dari majelis hakim atas kasusnya senpi dan satwa dilindungi.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Gatot hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Ditambah lagi, sebelumnya Gatot divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kuasa Hukum: Gatot Brajamusti Kena Stroke karena Pikirkan Vonis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau