JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan presenter Nikita Mirzani resmi mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Dipo Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018). Pengajuan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita.
"Pada hari ini kami dari tim penasihat hukum dari Bu Nikita Mirzani. Melakukan pendaftaran gugatan, itsbat nikah dan gugat cerai. Namanya itsbat cerai, ya," ucap kuasa hukum Nikita, Hendra Asmara, di PA Jakarta Selatan, Senin siang.
Itsbat yang dimaksud adalah pengesahan pernikahan karena sebelumnya Nikita dan Dipo baru menikah secara siri pada 18 Februari 2018.
Menurut aturan, jika ingin menggugat cerai, Nikita harus melegalkan dulu pernikahannya secara hukum negara.
Pengajuan itsbat nikah dan gugat cerai itu terdaftar dengan nomor 2363/Pdt.G/2018/PA.JS.
"Kenapa kita melakukan atau memasukan gugatan untuk itsbat nikah karena sama-sama kita ketahui, Mbak Nikita pada Februari kemarin melangsungkan pernikahannya dengan ADD (Ahmad Dipo Ditiro), itu nikah siri, artinya belum dicatat dalam catatan sipil," kata Hendra.
"Jadi supaya lebih jelas dalam penetapan hukum, maka harus ada status penetapan hukum. Itu pengadilan yang menetapkan. Setelah sah pernikahannya baru kami melakukan gugat cerai nanti sekaligus," ujarnya lagi.
Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Nikita Mirzani Akan Sahkan Dulu Pernikahannya dengan Dipo Latief
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.