Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Gugat Cerai Dipo Latief ke PA Jakarta Selatan

Kompas.com - 16/07/2018, 16:58 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan presenter Nikita Mirzani resmi mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Dipo Latief ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018). Pengajuan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita.

"Pada hari ini kami dari tim penasihat hukum dari Bu Nikita Mirzani. Melakukan pendaftaran gugatan, itsbat nikah dan gugat cerai. Namanya itsbat cerai, ya," ucap kuasa hukum Nikita, Hendra Asmara, di PA Jakarta Selatan, Senin siang.

Itsbat yang dimaksud adalah pengesahan pernikahan karena sebelumnya Nikita dan Dipo baru menikah secara siri pada 18 Februari 2018.

Menurut aturan, jika ingin menggugat cerai, Nikita harus melegalkan dulu pernikahannya secara hukum negara.

Pengajuan itsbat nikah dan gugat cerai itu terdaftar dengan nomor 2363/Pdt.G/2018/PA.JS.

"Kenapa kita melakukan atau memasukan gugatan untuk itsbat nikah karena sama-sama kita ketahui, Mbak Nikita pada Februari kemarin melangsungkan pernikahannya dengan ADD (Ahmad Dipo Ditiro), itu nikah siri, artinya belum dicatat dalam catatan sipil," kata Hendra.

"Jadi supaya lebih jelas dalam penetapan hukum, maka harus ada status penetapan hukum. Itu pengadilan yang menetapkan. Setelah sah pernikahannya baru kami melakukan gugat cerai nanti sekaligus," ujarnya lagi.

Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Nikita Mirzani Akan Sahkan Dulu Pernikahannya dengan Dipo Latief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau