Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Cerai Ungkap 5 Fakta Pernikahan Nikita Mirzani-Dipo Latief

Kompas.com - 19/07/2018, 08:09 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran dan presenter Nikita Mirzani kembali menjadi buah bibir. Rumah tangganya dengan Dipo Latief yang masih seumur jagung di ujung tanduk.

Pada Senin (16/7/2018) lalu, Nikita diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Bukan sekali ini saja Nikita mengalami masalah pernikahan.

Nikita sebelumnya pernah menikah pada 2006, namun rumah tangganya hanya bertahan selama setahun. Dari pernikahan itu ia memiliki seorang anak perempuan.

Setelah itu, Nikita menikah dengan pria asal Selandia Baru bernama Sajad Ukra pada Oktober 2013 dan dikaruniai seorang putra. Dua tahun kemudian, Nikita dan Sajad bercerai.

Namun jika terdahulu Nikita terbuka soal asmara, untuk pernikahannya dengan Dipo ia justru tertutup. Bahkan tanggal pernikahan mereka pun baru terungkap saat gugatan cerai dilayangkan.

Kompas.com merangkum beberapa fakta pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief. Berikut daftarnya:

1. Tanggal pernikahan

Selama ini Nikita selalu merahasiakan tanggal pernikahannya dengan Dipo Latief. Namun, saat gugatan cerainya didaftarkan beberapa hari lalu, diketahui Nikita dan Dipo sudah menikah sejak awal tahun.

"Februari nikahnya, tahun ini. 18 Februari dia nikah siri di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, via telepon.

"Kemarin pernikahan tanggal 18, kan dia yang mau menikah. Dia datang ke keluarga, dia minta," ujar Nikita saat ditemui di lain kesempatan.

2. Nikah siri

Bukan hanya itu, soal Nikita dan Dipo menikah secara siri atau secara hukum negara pun selalu menjadi tanda tanya. Sampai akhirnya kuasa hukum Nikita mengajukan itsbat (pelegalan) nikah bersamaan dengan gugatan cerai.

"Kenapa kami melakukan atau memasukan gugatan untuk itsbat nikah karena Mbak Nikita pada Februari kemarin melangsungkan pernikahannya dengan ADD (Ahmad Dipo Ditiro), itu nikah siri, artinya belum dicatat dalam catatan sipil," kata Hendra.

"Jadi supaya lebih jelas dalam penetapan hukum, maka harus ada status penetapan hukum. Setelah sah pernikahannya baru kami melakukan gugat cerai nanti sekaligus," ujarnya lagi.

3. Tak direstui

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau