JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa Tio Pakusadewo dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Perintah itu disampaikan oleh Hakim Ketua Asiadi saat membacakan vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tio di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," ujar Asiadi.
Sebelum hal tersebut disampaikan, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 9 bulan, yang kemudian hukumannya dilanjutkan di rehabilitasi.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas vonis itu, jaksa Yaman belum bisa memutuskan apakah pihaknya akan menerima atau mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu," kata Yaman kepada majelis hakim.
Sementara itu, Tio menerima keputusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya menerima," kata Tio.
Ditemui di tempat terpisah, kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu sesuai dengan keinginan kliennya.
"Kami menerima. Jika Om Tio menerima, kami sebagai kuasa hukum juga harus menerima. Kami tidak akan banding," ujar Aris.
Hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan. Dalam keputusan itu, hakim mempertimbangkan dua hal.
Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya.
Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana, mengakui perbuatannya, dan sopan selama menjalani persidangan.
Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu.
Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio. Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip. Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.
Baca juga: Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.