Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Anggap Laporan Dipo Latief Tidak Logis

Kompas.com - 03/08/2018, 21:49 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Nikita Mirzani, Fahmi H. Bachmid menilai pelaporan Dipo Latief atas kliennya tidak logis. Menurut dia, Nikita yang seorang perempuan tidak akan mampu menganiaya.

"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya," ucap Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

Namun Fahmi belum mau berbicara banyak tentang pelaporan itu. Ia beralasan belum tahu jenis penganiayaan yang dituduhkan Dipo terhadap kliennya.

"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki. Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," ujarnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap, bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.

"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus.

Baca juga: Dituduh Suami Lakukan Penganiayaan, Nikita Mirzani Dijerat dengan UU KDRT

Hingga kini kasus ini masih ditangani oleh polisi. Namun AKBP Stefanus mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak terlapor yakni Nikita.

Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.

"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," sambung dia.

Baca juga: Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com