JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Ratmoho menunda sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Sarwoto lantaran dua saksi ahli tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kedua sakti itu adalah Ahli Pidana dan Ahli ITE Digital Forensik.
"Meminta sidang ditunda karena dua ahli yang kami panggil, ahli pidana dan ahli ITE sampai saat ini belum ada kabar. Kami minta ditunda," ujar Sarwoto kepada majelis hakim.
Mendengar keputusan itu, tim penasehat hukum Dhani agak kecewa. Mereka meminta kepada jaksa untuk tidak lagi menunda-tunda waktu persidangan.
Baca juga: Ahmad Dhani Jalani Sidang Ditemani El, Dul, dan Ratna Sarumpaet
Hakim Ketua Ratmoho lalu memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin 20 Agustus 2018.
Sebelumnya, jaksa sudah menghadirkan para saksi pelapor dan fakta dalam persidangan. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Pidana dana Effendy Saragih dan saksi ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.