Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Elvy Sukaesih Akan Dijatuhi Vonis Hari Ini

Kompas.com - 04/09/2018, 07:57 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjatuhkan vonis atau putusan terhadap putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, hari ini, Selasa (4/9/2018).

Dhawiya saat ini merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Perkara nomor 69 dengan terdakwa Dhawiya resmi kami lanjutkan pada Selasa tanggal 4 September 2018, akan kami bacakan putsannya.," kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018) lalu.

Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Dhawiya memakai sabu sejak 2010, sedangkan Syehan sejak 2005 lalu.

Dituntut 2 tahun rehabilitasi

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan dua tahun rehabilitasi untuk Dhawiya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang.

JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa. 

Sementara untuk Pasal 114 mengenai pengedar narkotika dan Pasal 112 tentang memiliki narkotika lebih dari 5 gram dianggap tidak dapat menjerat Dhawiya. 

Sebab, dari tangan Dhawiya, kekasihnya Muhammad, dan kakak laki-laki serta iparnya, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

"Pasal 114 dan 112 tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer," kata jaksa. 

Tuntutan yang sama juga dikenakan terhadap kekasih Dhawiya, Muhammad.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com