Pembelaan
Namun, Dhawiya tak terima atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut. Keberatan tersebut tercantum dalam nota pembelaannya yang kuasa hukumnya, Idham Indraputra, bacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham.
"Alasannya, karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat," sambungnya.
Jika dihitung berdasarkan rekomendasi ahli, mereka menyimpulkan idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau 12 bulan, bukan dua tahun.
"Kan sembilan itu dipotong masa tahanan. Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," ujar Idham.
Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli.
Mereka juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 ayat 1subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut mereka, seharusnya Dhawiya hanya dikenakan satu pasal saja, yakni Pasal 127 ayat 1.
"Kami menanggapi dakwaan jaksa yang subsider, kami anggap itu tidak tepat. Seharusnya itu dakwaan biasa. Jadi itu yang kami mohonkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Selanjutnya, mereka berharap nota pembelaan tersebut dapat diterima majelis hakim.
"Apa pun nanti hasilnya kami lihat. Dhawiya juga punya hak hukum lain jika putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kami harap, apa yang menjadi nota pembelaan hari ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim," kata Idham.
Baca juga: Jaksa Kukuh Tetap Tuntut Dhawiya Zaida 2 Tahun Rehabilitasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.