JAKARTA, KOMPAS.com -- Putri Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, mendapatkan vonis selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan masa pidana," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).
Hakim pun memerintahkan agar Dhawiyah menjalani hukuman rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Dhawiya sebagai terdakwa.
Ia juga memerintahkan Dhawiya untuk dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur.
"Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," ujar hakim ketua.
Hakim lalu menanyakan kepada Dhawiya apakah ia menerima vonis atau putusan tersebut.
"Menerima," kata Dhawiya yang duduk di kursi terdakwa.
Namun, ketika hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jaksa mengaku masih akan memikirkan mengenai putusan tersebut.
"Oleh karena JPU masih pikir-pikir putusan ini belum inkracht. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," ujar hakim ketua kemudian mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Dhawiya ditangkap bersama kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan, dan iparnya Chauri Gita di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.