JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari setelah perayaan Hari Kasih Sayang, tepatnya 16 Februari 2018, menjadi hari yang tak terlupakan bagi putri bungsu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida.
Polisi menciduk Dhawiya saat sedang mengisap sabu di rumahnya di kawasan Cawang, Jakarta Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 0,49 gram sabu ditemukan di kamar pelantun "Aduh Bingung" itu.
Dhawiya tak sendiri, ia memakai sabu bersama kakaknya Syehan serta ipar perempuannya yang sedang hamil, Chauri Gita.
Sebelum itu, polisi menangkap kekasih Dhawiya Muhammad, terlebih dulu di depan rumah Dhawiya, kemudian menggelandang mereka ke Polda Metro Jaya.
Berikut ini fakta-fakta yang terungkap dari kasus penyalahgunaan narkoba oleh Dhawiya dan saudara-saudaranya.
Bermula dari penemuan sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan dalam celana jeans Muhammad, polisi mendapatkan barang bukti yang lebih banyak di kamar Dhawiya.
Penyidik menemukan sebuah kotak rias motif garis-garis hitam putih berisi sejumlah barang atau alat bantu untuk mengonsumsi sabu.
Di dalamnya ada bungkusan berisi sedotan warna-warni, sembilan cangklong, beberapa klip plastik kecil, timbangan elektrik, serta gulungan kertas aluminium foil.
Bukan hanya itu, masih di kamar Dhawiya, polisi menemukan klip plastik ketiga yang berisi sabu. Barang haram seberat 0,45 gram tersebut tersimpan dalam dompet silver milik pemain film Get Married 2 itu.
"Jadi di kamar D ini, barang bukti satu ada dua. Pertama adalah 0,49 gram yang sedang digunakam secara bersama ketiga tersangka yang dibeli secara urunan," kata Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/2/2018) lalu.
"Yang kedua barang bukti sabu sebesar 0,45 gram yang kami sita dari dompet berwarna silver milik D," sambungnya.
Dhawiya cs tak bisa berkelit lagi karena telah tertangkap tangan mengisap sabu ditambah banyaknya bukti.
Polisi kemudian menetapkan Dhawiya, Muhammad, Syehan, dan Chauri sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin, kami menetapkan M dan D, S dan C sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar rupiah.
Dari keterangan awal, menurut polisi, Dhawiya bersama kakak-kakak dan pacarnya patungan untuk membeli sabu.
Masing-masing menyumbang Rp 200.000. Setelah terkumpul Rp 800.000, uang itu kemudian dibawa oleh Muhammad untuk membeli sabu.
"Mau kami dalami karena keterangannya berubah-ubah. Tapi yang jelas proses pembelian barang ini mereka titipkan ke M untuk mencari barangnya," kata Kasubdit 1 Detreserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak.
Ia mengatakan, untuk sementara pengakuan dari para tersangka adalah sabu tersebut dipakai hanya untuk kesenangan pribadi.
Kepada polisi, Dhawiya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial P yang merupakan mantan supir Dhawiya saat masih aktif berkarier sebagai entertainer di manajemennya terdahulu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dulunya yang bersangkutan (P) adalah sopir di manajemen artis Dhawiya," ujar Calvin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018).
Masih berdasarkan pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa Dhawiya sudah mengonsumsi narkotika sejak 2010.
"Mbak Dhawiya sudah menggunakan narkotika sejak 2010," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan hal itu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Selain itu, kekasih Dhawiya, Muhammad, juga pengguna lama sabu yang mengonsumsi narkoba kali pertama pada 2008. Kemudian kakak Dhawiya, Syehan, menjadi pemakai narkoba sejak 2005.
"Sampai sekarang, intervalnya juga bervariasi. Dari 2005 ada, 2008 ada. Itu menggunakam semua," kata Argo.
Keinginan besar untuk memiliki tubuh langsing ternyata menjadi alasan utama ia mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak delapan tahun yang lalu.
"Dia (Dhawiya) bilang awalnya itu dia terobsesi untuk buat kurus, cuma itu awalnya," kata kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih, dalam wawancara di Studio TransTV, Mampang, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Meski adiknya secara sadar menggunakan sabu, Fitria merasa Dhawiya tetaplah korban dari barang haram itu sehingga membutuhkan rehabilitasi.
"Dhawiyah juga korban, ini bukan maunya dia untuk seperti itu. Di kehidupan ini dengan segala tipu dayanya harus bisa disikapi dengan baik. Kami semua pasti sedih kenapa ini bisa terjadi," ucap Fitria.
Elvy yang berada di sampingnya, menimpali bahwa ia sudah menasihati Dhawiya tentang itu saat menjenguk putrinya di tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Aku bilang masih banyak jalan yang lain. Ya banyak sekali memang kita lihat korban narkoba itu enggak muda, enggak tua, bisa menimpa siapa aja, yang sakit semua, yang jadi korban semoga bisa direhab," kata Elvy.
Di tengah proses hukum Dhawiya, kuasa hukumnya Zecky Alatas malah mengundurkan diri. Zecky juga merupakan kakak ipar Dhawiya.
Saat ditemui di kediamannya di Jalan Wedana, Jakarta Timur, Kamis (14/6/2018), Zecky menjelaskan meskipun dia memiliki hubungan keluarga, komunikasinya dengan ibunda Dhawiya, Elvy Sukaesih, tidak terjalin baik.
"Dengan pertimbangan bahwa saat ini sudah tidak ada komunikasi baik antara saya sebagai lawyer dengan orangtua klien saya," paparnya.
Menurut Zecky, selama ini ia selalu membantu Dhawiyah cs saat menghadapi proses hukum untuk kasusnya.
Namun, menurut dia, ada pihak dalam keluarga yang tidak lagi sejalan dengan dirinya dalam menangani kasus yang dihadapi keluarga Elvy tersebut.
"Tetapi untuk keluarga tidak sepaham dengan saya sebagai lawyer. Saya menjalankan profesi sebagai profesi lawyer. Kita enggak bisa diinterfensi dan diarahkan," kata Zecky.
Meski begitu, proses hukum terhadap Dhawiya tak terhambat. Kuasa hukumnya pun berganti menjadi Reyno Yohanes Romein yang mendampingin Dhawiya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan tuntutan dua tahun rehabilitasi terhadap Dhawiya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya Binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Lena di ruang sidang.
JPU menilai Dhawiya terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"(Pidana itu) dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucap jaksa.
Sementara untuk Pasal 114 mengenai pengedar narkotika dan Pasal 112 tentang memiliki narkotika lebih dari 5 gram dianggap tidak dapat menjerat Dhawiya.
Sebab, dari tangan Dhawiya, kekasihnya Muhammad, dan kakak laki-laki serta iparnya, polisi menyita dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.
"Pasal 114 dan 112 tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka harus dibebaskan atas dakwaan primer," kata jaksa.
Tuntutan yang sama juga dikenakan terhadap kekasih Dhawiya, Muhammad.
Namun, Dhawiya tak terima atas dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut. Keberatan tersebut tercantum dalam nota pembelaannya yang kuasa hukumnya, Idham Indraputra, bacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8/2018).
"Tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Pendapat ahli, dokter, menyatakan seharusnya Dhawiya direhabilitasi selama tiga sampai enam bulan. Tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," kata Idham.
"Alasannya, karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat," sambungnya.
Jika dihitung berdasarkan rekomendasi ahli, mereka menyimpulkan idealnya Dhawiya direhabilitasi selama sembilan atau 12 bulan, bukan dua tahun.
"Kan sembilan itu dipotong masa tahanan. Kan Dhawiya sudah menjalani tahanan selama enam bulan. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat," ujar Idham.
Pihaknya mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa majelis hakim untuk menentukan seorang penyalahguna, harus berdasarkan keterangan ahli.
Mereka juga menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 114 ayat 1subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut mereka, seharusnya Dhawiya hanya dikenakan satu pasal saja, yakni Pasal 127 ayat 1.
"Kami menanggapi dakwaan jaksa yang subsider, kami anggap itu tidak tepat. Seharusnya itu dakwaan biasa. Jadi itu yang kami mohonkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Selanjutnya, mereka berharap nota pembelaan tersebut dapat diterima majelis hakim.
"Apa pun nanti hasilnya kami lihat. Dhawiya juga punya hak hukum lain jika putusannya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Tapi kami harap, apa yang menjadi nota pembelaan hari ini dapat dikabulkan oleh majelis hakim," kata Idham.
Baca juga: Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Dhawiya Zaida, Selasa (4/9/2018).
Hakim memutuskan memvonis Dhawiya selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika, lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa.
"Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan masa pidana," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Hakim lalu memerintahkan agar Dhawiyah menjalani hukuman rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Dhawiya sebagai terdakwa.
Ia juga memerintahkan Dhawiya untuk dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur.
"Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018," ujar hakim ketua.
Namun, meski Dhawiya menerima, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau masih bisa berubah karena jaksa memilih untuk pikir-pikir dulu, sementara Dhawiya sudah menerima.
Karena itu, majelis hakim memberi waktu kepada jaksa selama seminggu untuk menentukan sikap, menerima atau tidak vonis tersebut.
Baca juga: Putri Elvy Sukaesih Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.