Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Nikita Mirzani-Dipo Latief Buntu, Minggu Depan Sidang Pokok Perkara

Kompas.com - 10/09/2018, 12:54 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pembawa acara dan artis peran Nikita Mirzani (32) kali ini absen dari sidang mediasi gugatan cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin (10/9/2018).

Sementara itu, suaminya, Ahmad Dipo Ditiro Latief (45), lagi-lagi tak muncul.

Sidang mediasi Niki dan Dipo Latief pun berujung buntu Senin ini dan akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan cerai Niki dalam minggu depan.

Baca juga: Mediasi Cerai Nikita Mirzani dan Dipo Latief Temui Jalan Buntu

"Niki lagi shooting. Memang mediasi dijadwalkan pagi, sudah tidak mungkin (Nikita datang). Kami ambil sikap datang duluan, Niki bisa menyusul," ucap kuasa hukum Niki, Fahmi Bachmid, di PA Jakarta Selatan, Senin siang, yang hadir mewakili Niki.

"Tapi, karena ini sudah selesai dan deadlock (buntu), ya saya cuma suruh Niki untuk pulang saja, istirahat," imbuhnya.

Baca juga: Rumah Tangga Kembali Kandas, Nikita Mirzani Mengaku Tak Trauma

Fahmi mengatakan pula bahwa Dipo Latief juga diwakili oleh kuasa hukummya. Selama ini Dipo tak pernah satu kali pun menghadiri sidang gugatan cerai Niki itu.

"Tadi pengacaranya saja yang hadir, Dipo tidak hadir," ucap Fahmi.

Setelah dalam sidang mediasi tersebut tak ada titik temu, sidamg berikutnya masuk ke pokok perkara.

Baca juga: Dipo Latief Akui Sudah Resmi Bercerai, Nikita Mirzani Minta Buktinya

Pengadilan menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan cerai Nikita Mirzani pada 19 September 2018.

"Tergugat (Dipo) wajib hadir. Niki mau hadir boleh, enggak hadir boleh. Gugatan hanya isbat nikah sekaligus gugat cerai. Enggak ada yang lain, baik minta uang nafkah, apalagi gugatan harta bersama," ujar Fahmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com