Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ozzy Albar Ditahan di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 13/09/2018, 13:18 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan barang bukti berupa ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong, serta hasil tes urine yang positif, polisi lantas menetapkan Ozzy Albar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, polisi juga melakukan penahanan terhadap putra bungsu pasangan musisi Ahmad Albar dan artis peran Rini S Bono tersebut.

"Untuk tersangka OA Alias FA ini mulai hari ini kami lakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2018).

Baca juga: 10 Tahun Gunakan Narkoba, Ozzy Albar Awalnya Cuma Coba-coba

Penahanan dilakukan karena polisi ingin mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mengungkap darimana Ozzy mendapatkan narkotika yang ia konsumsi.

"Bahwa yang bersangkutan ini atau pelaku atau OA alias FA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dan pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia adalah DPO inisial B," ucap Argo lagi.

Diberitakan sebelumnya Ozzy ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial NB di kawasan Wolter Monginsidi pada Senin (10/8/2018) pukul 01.00 WIB dini hari.

Bersama Ozzy polisi pengamankan narkoba jenis ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong.

Dari hasil pemeriksaan urine menyatakan bahwa Ozzy alias FA positif mengonsumsi ganja, benzo, dan positif amphetamine serta methamphetamine.

Polisi menjerat Ozzy dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com