Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Ozzy Albar Ditahan di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 13/09/2018, 13:18 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan barang bukti berupa ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong, serta hasil tes urine yang positif, polisi lantas menetapkan Ozzy Albar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, polisi juga melakukan penahanan terhadap putra bungsu pasangan musisi Ahmad Albar dan artis peran Rini S Bono tersebut.

"Untuk tersangka OA Alias FA ini mulai hari ini kami lakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2018).

Baca juga: 10 Tahun Gunakan Narkoba, Ozzy Albar Awalnya Cuma Coba-coba

Penahanan dilakukan karena polisi ingin mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mengungkap darimana Ozzy mendapatkan narkotika yang ia konsumsi.

"Bahwa yang bersangkutan ini atau pelaku atau OA alias FA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dan pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia adalah DPO inisial B," ucap Argo lagi.

Diberitakan sebelumnya Ozzy ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial NB di kawasan Wolter Monginsidi pada Senin (10/8/2018) pukul 01.00 WIB dini hari.

Bersama Ozzy polisi pengamankan narkoba jenis ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong.

Dari hasil pemeriksaan urine menyatakan bahwa Ozzy alias FA positif mengonsumsi ganja, benzo, dan positif amphetamine serta methamphetamine.

Polisi menjerat Ozzy dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau