Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Penggeledahan atas Ozzy Albar di Rumah Disaksikan oleh Ahmad Albar

Kompas.com - 13/09/2018, 14:42 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polisi menyatakan bahwa penggeledahan terhadap Ozzy Albar oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, disaksikan oleh orangtua Ozzy.

Pernyataan itu disampaikan oleh polisi atas pertanyaan dari para peliput mengenai apakah ayah Ozzy, vokalis Ahmad Albar atau Iyek, menyaksikan penggeledahan tersebut, mengingat Ozzy tinggal di rumah Iyek.

"(Saat penangkapan) ada orangtuanya. Kooperatif semua, semuanya kooperatif," ucap Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, dalam jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2018).

Baca juga: Jadi Tersangka, Ozzy Albar Ditahan di Polda Metro Jaya

Namun, polisi memastikan bahwa pihaknya menemukan sendiri beberapa jenis narkotika dan alat-alat untuk mengonsumsi narkoba itu di rumah Ozzy Albar tanpa petunjuk dari orangtua Ozzy.

"Enggak (ditunjukkan oleh Ahmad Albar). Kita (kami mendapatkan barang-barang bukti) dari geledahan," ucap Dony.

Baca juga: 10 Tahun Gunakan Narkoba, Ozzy Albar Awalnya Cuma Coba-coba

Diberitakan sebelumnya, Ozzy Albar ditangkap bersama seorang teman perempuannya, yang namanya berinisial NB, di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, pada Senin (10/8/2018) pukul 01.00 WIB.

Polisi menyatakan mendapati ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu, serta alat-alat untuk mengonsumsi narkoba tersebut, yakni bong, pipet, dan cangklong.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ozzy Albar, Putra Ahmad Albar

Polisi menyatakan pula hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Ozzy Albar positif mengonsumsi ganja dan benzo serta urine-nya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Polisi menjerat Ozzy Albar dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com