Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Dalami Keterkaitan Kasus Ozzy Albar dengan Fachri Albar

Kompas.com - 13/09/2018, 15:36 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sebelum tertangkapnya Ozzy Albar karena dugaan pengalahgunaan narkoba, sang ayah Ahmad Albar dan adiknya Fachri Albar juga pernah ditangkap karena masalah yang sama.

Untuk itu Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander akan memanggil anggota keluarga Ozzy untuk dimintai keterangan.

"Kita akan periksa lah nanti beberapa orang. Tapi kita lihat pengembangan proses penyidikan," kata AKBP Dony Alexander dalam jumpa pers di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2018).

Namun terkait apakah keluarga memengaruhi keinginan Ozzy memakai narkoba, polisi akan menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari Ozzy.

Baca juga: Polisi: Penggeledahan atas Ozzy Albar di Rumah Disaksikan oleh Ahmad Albar

"Terkait masalah itu masih didalami ya makanya mungkin dari kami kan sebatas proses penyidikan," ksta Dony.

"Terkait masalah latar belakang dan lain-lain mungkin nanti dari hasil assessment, dari dokter psikologi yang lebih pas untuk menerangkan, apakah ada dampak masalah keluarga pribadi itu mungkin nanti dari dokter psikologi," ucap Dony lagi.

Ozzy ditangkap bersama seorang teman wanitanya berinisial NB di kawasan Wolter Monginsidi pada Senin (10/8/2018) pukul 01.00 WIB dini hari.

Bersama Ozzy, polisi pengamankan narkoba jenis ganja seberat 2,66 gram, dua lembar papir untuk melinting ganja, narkotika jenis sabu sabu, bong, pipet dan cangklong.

Dari hasil pemeriksaan urine menyatakan, bahwa Ozzy alias FA positif mengonsumsi ganja,benzo dan positif amphetamine dan methamphetamine.

Polisi menjerat Ozzy dengan pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika golongan 1 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, sang ayah Ahmad Albar pernah ditangkap atas tuduhan kepemilikan ekstasi dan sabu sabu pada November 2007. Ahmad Albar divonis delapan bulan penjara atas kasus ini.

Sedangkan Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari 2018 lalu di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Di rumah Fachri polisi menemukan satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, 1 calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu. Fachry lantas dijatuhi hukuman tujuh bulan rehabilitasi.

Baca juga: Ozzy Albar Mengaku Dapat Ganja Gratis dari Teman Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com