Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Perlu Akta Cerai Buat Pegangan

Kompas.com - 19/09/2018, 15:33 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum presenter Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa kliennya memerlukan akta cerai untuk jaminan bahwa di kemudian hari tak ada yang meributkan statusnya.

"Intinya buat pegangan. Kalau ada yang klaim, sudah ada putusan cerainya," ucap Fahmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Nikita dan Dipo melangsungkan pernikahan secara siri pada 18 Februari 2018 lalu. Dengan mengajukan mengesahkan pernikahan siri itu ke pengadilan sekaligus menggugat cerai, Nikita punya bukti hitam di atas putih.

"Untuk kepastian dan perlindungan seorang wanita. Karena nikah yang enggak tercatat perceraian hanya bisa diucapkan oleh laki-laki. Tapi kalau pernikahannya tercatat di KUA, wanita bisa menguggat perceraian," ujar Fahmi.

Ia mengatakan, tak ada yang bisa menjamin suatu saat nanti tak terjadi masalah jika Nikita cerai begitu saja dari Dipo lewat talak.

"Begini, sebagai seorang wanita. Apa lagi publik figur. Misal, katakanlah ini nikah siri dan pisah gitu aja. Kemudian wanita ini jalan sama laki-laki lain, tiba-tiba mantan suaminya bilang 'ini istri gue'. Gimana enggak berantem semuanya?" kata Fahmi.

Nikita mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap Dipo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Nikita pernah menikah pada 2006, namun rumah tangganya hanya bertahan selama setahun. Dari pernikahan itu ia memiliki seorang anak perempuan.

Setelah itu, Nikita menikah dengan pria asal Selandia Baru bernama Sajad Ukra pada Oktober 2013 dan dikaruniai seorang putra. Dua tahun kemudian, Nikita dan Sajad bercerai.

Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Ditalak Dipo Latief Dua Bulan Lalu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau