Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Surabaya, Ahmad Dhani Tak Hadiri Sidang Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.com - 01/10/2018, 14:48 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat terdakwa Ahmad Dhani akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (1/10/2018). Agenda sidang hari ini adalah dalah mendengarkan kesaksian dari pihak Dhani.

Namun, pentolan band Dewa 19 itu berhalangan hadir lantaran sedang ada acara di Surabaya, Jawa Timur.

"Dhani-nya hari ini enggak bisa datang. Dhani ada di Surabaya sih katanya. Nanti ada tim pengacara yang ke sana (PN jaksel), sidangnya jadi (lanjut)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi.

Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Tak Penuhi Panggilan Polisi

Terkait keperluan Dhani di Surabaya, Hendarsam tidak bisa menjelaskannya. Dhani, kata Hendarsam, hanya menyebut ada pekerjaan yang harus dijalani.

"Ada kerjaan sih katanya, enggak tahu kalau sekalian," kata Hendarsam.

Dhani telah menghadirkan dua orang saksi. Mereka adalah Fahrul Fauzi Putra dan Ashabi Akhyar. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) telah menghadirkan 10 saksi baik fakta dan ahli.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com