Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben Onsu Akui Punya Bukti Kuat sebagai Pemegang Merek Bensu

Kompas.com - 11/10/2018, 17:30 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Ruben Onsu membantah bahwa ia tengah tersandung permasalahan bisnis dengan Jessy Handalim, wanita yang ia gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Namun, dalam perkara ini Ruben merasa berkeberatan apabila Jessy menggunakan nama Bensu untuk lini bisnis yang dia jalankan. Menurut Ruben, pihak Jessy harus bisa menjelaskan apa yang menjadi dasar dia berhak menggunakan nama Bensu.

"Saya sama sekali tidak bermasalah dengan usaha orang lain, tapi saya minta adalah namanya. Kalau nama Bensu-nya di orang lain (ada di pihak Jessy) siapa sosoknya? Jadi maksud saya gitu," ujar Ruben saat dijumpai di Gedung Trans, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Ruben Onsu Gugat Pemilik Merek Bensu di Pengadilan

Ruben tidak mau perkara ini memengaruhi kelangsungan bisnis seseorang. Ia hanya ingin meminta hak atas nama Bensu, yang menurut Ruben sudah ia sematkan semenjak awal karier. Ruben mengaku punya bukti-bukti atas penggunaan paten nama Bensu.

"Saya enggak mau jelekin si ini si ini. Jelaskan siapa Bensu itu (dari pihak Jessy)? Kalau saya pemilik nama Bensu, (Ruben ditanya) ada surat-suratnya enggak? Ada. Tanya aja sama Minola Sebayang (pengacara Ruben)," kata dia.

Untuk diketahui, Ruben sebelumnya telah menggugat Jessy ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Ruben mempermasalahkan merek dagang bernama Bensu yang digunakan oleh Jessy karena sudah terdaftar sebelumnya.

Sidang perdana kasus ini sudah digelar di PN Jakpus pada 11 Oktober 2018 .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com