Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lyra Virna Jalani Tes Kesehatan di Polda Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 18/10/2018, 12:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Lyra Virna menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum penyidik Polda Metro Jaya membawanya ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Ia diperiksa oleh tim Dokkes Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018) pagi.

Polisi harus memastikan kondisi Lyra sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ADA Tour, sehat sebelum berkasnya dilimpahkan.

"Tadi Mbak Lyra langsung dilakukan pengecekan kesehatan di poli kesehatan. Mbak Lyra baru saja selesai menjalani pemeriksaan kesehatan," kata kuasa hukum Lyra, Razman Arief, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis siang.

Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Tersangka Lyra Virna Segera Dilimpahkan

Menurut dia, Lyra tak perlu berlama-lama di Ditreskrimsus karena segala administrasi berkait perkaranya telah selesai.

Lyra berangkat ke kejaksaan menggunakan mobil pribadi yang dikendarai suaminya, Fadlan, dengan pendampingan beberapa penyidik.

Tak hanya Lyra, beberapa barang bukti juga polisi serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, karena berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Yang pasti Mbak Lyra sudah selesai melaksanakan tes medis kesehatan dan berkasnya juga sudah lengkap di sini, maka dibawa ke kejaksaan dan sudah berangkat," ujar Razman.

Sebelumnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 13 Maret 2018. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus tersebut ini berawal ketika Lyra menuliskan curahan hati atau keluhannya tentang biro perjalanan haji ADA Tour and Travel melalui akun Instagram pribadinya. Hal itu membuat bos ADA Tour, Lasty Annisa, melaporkan Lyra ke polisi pada 19 Mei 2017.

Baca juga: Didampingi Suami, Lyra Virna Dibawa ke Kejaksaan Negeri Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com