Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Bingung Dituntut Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 26/11/2018, 16:41 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Musikus Ahmad Dhani merasa bingung setelah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan Dhani seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

"Saya sendiri bingung dituntut dua tahun penjara karena saya ini memberikan ujaran kebencian kepada siapa? Saya enggak tahu," kata Dhani.

Dhani menyebut bahwa golongan atau kelompok yang disebutkan oleh jaksa dalam tuntutannya tidak jelas, apakah Dhani diduga melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau yang lain.

"Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak, kan? Bahkan, jaksa tidak berani menyebut bahwa itu golongan pendukung Ahok, jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan dan pendukung Ahok, enggak ada," kata dia.

Sementara kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku menyayangkan dasar atau dalil yang dipakai jaksa untuk menuntut kliennya.

"Kalau dilihat dari unsur-unsurnya tadi, sebenernya jaksa sendiri pun ragu-ragu ini terkait masalah dengan unsur ras, agama, antargolongan sendiri pun ragu-ragu, enggak berani masuk terlalu dalam, harusnya dipertegas dong," kata dia.

Karena tuntutan ini, kata Hendarsam, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada 10 Desember 2018 mendatang.

Baca juga: Ahmad Dhani Dituntut Dua Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com