Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018, Kasus Narkotika Menjerat 5 Artis...

Kompas.com - 27/12/2018, 11:52 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelaku dunia hiburan dengan segala macam rutinitasnya memang dituntut untuk memiliki kesegaran dan kreativitas tinggi sehingga tetap terlihat menarik saat tampil di hadapan publik.

Dua hal tersebut yang kerap dijadikan alasan oleh artis yang terjerat kasus narkotika, hingga akhirnya harus mendekam di penjara atau menjalani proses rehabilitasi.

Obat-obatan terlarang itu masih banyak menjadi pilihan bagi mereka untuk menjaga stamina dan melahirkan kreativitas untuk berkarya.

Setidaknya pada 2018 ini saja terdapat lima artis ibu kota yang diringkus pihak kepolisian karena terbukti mengonsumsi atau memiliki narkotika berbagai jenis.

1. Roro Fitria

Artis Roro Fitria menangis mengenang almarhum ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis Roro Fitria menangis mengenang almarhum ibu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Artis wanita yang tekenal dengan penampilan dan suara nyentriknya, Roro Fitria, ditangkap pada 14 Februari di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca juga: Linimasa Roro Fitria, dari Ditangkap, Vonis, hingga Ibunda Meninggal

Nahas baginya, di saat tersulit dalam hidupnya, Roro kehilangan sosok yang sangat penting dalam hidupnya, yakni ibunya yang meninggal pada 15 Oktober 2018.

Saat ini ia masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

2. Fachri Albar

Artis peran Fachri Albar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran Fachri Albar dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).
Di hari yang sama, pukul 07.00, 14 Februari 2018 polisi menangkap aktris peran, Fachri Albar di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 1 klip sabu, 13 tablet dumolid, dan 1 butir camlet serta alat isap sabu di sebuah kamar yang ada di lantai dasar.

Fachri pun ditangkap oleh petugas yang mendatangi rumahnya, di hadapan kedua anak dan istrinya, Renata Kusmanto.

Baca juga: Fachri Albar, Vonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, dan Rasa Bersyukur

Atas bukti-bukti yang ditemukan, Fachri dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur.

Masa rehabilitasi itu dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalanninya selama masa persidangan.

3. Rizal Djibran

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menunjukkan foto penangkapan Rizal Djibran saat ditemui di ruangannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menunjukkan foto penangkapan Rizal Djibran saat ditemui di ruangannya di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).

Pemain sinetron, Rizal Djibran, ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 23 Februari 2018 di Tamnbun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dari tangannya ditemukan sebuah kaleng permen berisi satu plastik klip plastik berisi kristal putih berupa sabu seberat 0,66 gram.

Selain itu, ditemukan pula sebuah cangklong, pipet, dua sedotan sebagai sedotan, dan satu bong berbentuk dot susu.

Atas kasus yang menjeratnya, ia terancam hukuman paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Rizal Djibran, Ruangan Khusus, dan Bong Botol Susu

4. Riza Shahab

Artis peran Riza Shahab dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018). Riza ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Artis peran Riza Shahab dalam jumpa pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2018). Riza ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Artis sinetron Riza Shahab ditangkap oleh kepolisian bersama 5 temannya seusai mengonsumsi sabu di sebuah apartemen di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada 13 April 2018 dini hari pukul 01.30.

Selain sabu, petugas juga menemukan alat hisap sabu atau bong dan sebuah korek api.

Selanjutnya, mereka dibawa untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah benar mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Pada akhirnya keenamnya, termasuk Riza, tidak menjalani kurungan penjara, namun menjalani proses rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI.

Baca juga: Curahan Hati Riza Shahab Setelah Tertangkap karena Kasus Narkoba

5. Steve Emmanuel

Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Dok Polres Metro Jakarta Barat Artis peran Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12/2018) di apartemen kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Terakhir, baru saja terjadi penangakapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terhadap pemain sinetron yang hits di era 2000-an, Steve Emmanuel.

Ia diamankan atas dugaan penggunaan dan penyelundupan narkoba.

Saat ditangkap di kediamannya yang terletak di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ditemukan narkotika jenis kokain di rumahnya.

Baca juga: Steve Emmanuel Miliki 92,04 Gram Kokain Saat Diciduk Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com