Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fachri Albar, Vonis Tujuh Bulan Rehabilitasi, dan Rasa Bersyukur

Kompas.com - 11/07/2018, 11:53 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Fachri Albar (36) divonis tujuh bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (10/7/2018).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni sembilan bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan sejak Februari 2018.

Fachri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri dinyatakan terbukti juga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri.

Baca juga: Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa memaparkan bahwa Fachri Albar ditangkap pada 14 Februari 2018 pukul 07.00 WIB di kediamannya di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Fachri ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan berdasarkan informasi dari warga setempat. Dalam penggeledahan itu polisi menyita beberapa alat bukti.

Bukti-bukti itu berupa satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet, 13 dumolid, dan alat isap sabu.

Baca juga: Renata Kusmanto Puas Fachri Albar Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Jaksa menyebut bahwa Fachri Albar mengaku lebih segar dan semangat seusai mengonsumsi sabu.

Fachri mengonsumsi sabu antara lain pada 7 Februari 2018. Ia mengonsumsi sabu dengan menggunakan cangklong kaca dan bong.

Sementara itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Fachri Albar membantah juga menjual narkotika yang dimiliknya. Ia hanya membeli dan mendapatkan narkoba untuk ia konsumsi sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com