JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Lucky Hakim mengatakan bahwa karyawan berinisial DN yang telah menggelapkan uangnya sebesar Rp 8,8 miliar ternyata menggunakan KTP palsu.
Lucky mengetahui hal itu keika ia mencari keberadaan karyawan tersebut setelah yang bersangkutan sulit untuk ditemui.
"Sudah kami ketemu sama RT RW di sana menyatakan bahwa ini orang sering dicari juga sama pihak lain. Ternyata dia memang pakai alamat palsu," ucap Lucky saat ditemui usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Lantaran hal itu, Lucky merasa bahwa karyawannya sejak awal memang telah memiliki niat buruk.
Baca juga: Rugi Rp 8,8 Miliar, Lucky Hakim Laporkan Karyawannya Ke Polisi
"Dia dari awal sudah punya itikad buruk dengan bekerja sama bersama kami tapi menggunakan alamat palsu," ucap Lucky.
Sementara kuasa hukum Lucky, Jamal Fakaubun, mengatakan bahwa atas perbuatan tersebut ia menuntut karyawan berinisial DN dengan pasal penggelapan.
"Pasal yang kami minta yaitu Pasal 372 sama 374, yaitu penggelapan dana dengan hukuman sekitar empat tahun penjara," ucap Jamal saat ditemui di lokasi yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.