Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badai Eks Kerispatih: RUU Permusikan Tak Akan Batasi Kreativitas Musikus

Kompas.com - 30/01/2019, 13:16 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keyboardist dan pencipta lagu, Badai eks "Kerispatih", mengatakan salah satu pentingnya ada sebuah undang undang yang mengatur permusikan adalah bisa mencegah lagu dikreasikan untuk kepentingan-kepentingan lain. 

Hal itu Badai sampaikan saat ditemui di Practice Studio Room, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (29/1/ 2019).

"Nah, ini diatur supaya tidak dikreasikan untuk kepentingan-kepentingan yang lain, contoh ada satu lagu diperuntukan untuk kepentingan politik, untuk kepentingan SARA, itu yang diatur, bukan kebebasannya," kata Badai.

Ia yakin, RUU Permusikan jika sudah resmi nantinya menjadi undang undang, tak akan membatasi ruang gerak seniman musik untuk berkreasi.

Baca juga: DPR Janji Segera Rampungkan RUU Permusikan

Menurut Badai, yang bakal dibatasi hanyalah publikasinya ke ruang publik agar karya-karya tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Kalau kebebasannya bebas, tapi ketika dipublikasikan kepada ruang publik, nah itu yang kami batasi supaya Indonesia ini tidak penuh dengan karya-karya dalam tanda kutip mengandung potensi negatif," tutur Badai.

"Karena banyak banget lagu A dipakai tanpa izin oleh kampanye politik misalnya, enggak bisa ngapa-ngapain, diubah lirik segala macam. Padahal aslinya lagi itu bukan untuk kepentingan politik," sambungnya.

Hal itu tertuang dalam pasal 5 dan 50 RUU Permusikan. Isinya tentang musisi dilarang menciptakan karya yang mendorong masyarakat melakukan kekerasan, perjudian, penyalahgunaan NAPZA, memuat konten-konten pornografi, SARA, mendorong perlawanan hukum, hingga membawa pengaruh budaya asing dan lain-lain.

Namun, bagi sebagian musisi, pasal itu dikhawatirkan justru akan membatasi ruang gerak mereka dalam berkarya.

Baca juga: Cholil ERK: RUU Permusikan Banyak yang Harus Diperbaiki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com