Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Hermansyah Menjawab Kegelisahan soal Pasal RUU Permusikan

Kompas.com - 01/02/2019, 15:04 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menjawab sorotan dari sejumlah penyanyi dan pencipta lagu terhadap draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.

Sejumlah musisi menilai bahwa pasal 5, pasal 32, dan pasal 50 dalam draf RUU Permusikan yang digulirkan oleh Komisi X DPR RI ini tidak sejalan dengan usaha mendukung produktivitas musisi dalam berkarya.

Anang mengatakan, memahami kegelisahan teman-teman musisinya terhadap pasal-pasal tersebut.

"Saya bisa memahami kegelisahan teman-teman terkait dengan pasal 5 RUU Permusikan ini, itu bisa didiskusikan dengan kepala dingin," kata Anang melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Baca juga: Anji Soroti Beberapa Draf RUU Permusikan

Sebagai informasi, pasal 5 dalam draf RUU Permusikan berisi tentang beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi, hingga membuat musik provokatif.

Dalam pembuatan sebuah UU yang baik, kata Anang, harus berlandaskan pada tiga landasan, yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Menurut Anang, isu kebebasan berekspresi yang disandingkan dengan norma dalam pasal 5 harus dikembalikan pada ketentuan tentang HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

"Isu kebebasan berekspresi dan berpendapat, pada akhirnya dihadapkan padal Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa kebebasan itu dibatasi dengan UU yang mempertimbangkan nilai moral, agama, keamanan dan ketertiban umum dalam bingkai negara demokrasi," ujar Anang.

Ayah empat anak itu juga menjelaskan maksud dari pasal 32 dalam draf RUU Permusikan yang mengatur mekanisme uji kompetensi terhadap profesi musisi.

"Belum lagi syarat sertifikasi yang harus dimiliki jika musisi hendak tampil di pentas internasional. Tapi, apa pun masukan dari stakeholder sangat berarti dalam proses pembahasan RUU ini," kata dia.

Ia menuturkan persoalan sertifikasi telah menjadi kebutuhan merujuk keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan hasil ratifkasi dari Regional Model Competency Standard (RMCS) dari International Labour Organization, Organisasi Buruh Internasional di bawah PBB.

"Memang tampak absurd mengukur karya seniman dan musisi melalui uji kompetensi dan sertifikasi. Namun, globalsiasi dan perdagangan bebas menuntut situasi seperti ini. Tapi semua harus kita diskusikan lebih detail kembali," kata Anang.

Baca juga: RUU Permusikan Dikritik, Anang Hermansyah Jelaskan Kronologi Pembuatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau