Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Musisi Cecar Anang Hermansyah soal RUU Permusikan

Kompas.com - 04/02/2019, 17:32 WIB
Andika Aditia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus politikus yang menjadi Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah membuka diskusi berkait Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan, di Cilandak Town Square, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah musisi dan para pelaku musik untuk membicarakan duduk persoalan draf RUU Permusikan yang menuai polemik, yakni Dewa Budjana, Marcell Siahaan, Kunto Aji, Iga Massardi, Once Mekel, Eva Celia, Rara Sekar, Jason Ranti hingga Danilla Riyadi.

Setelah Anang selesai memberikan pemaparannya tentang RUU Permusikan, ia langsung dicecar banyak pertanyaan oleh para musisi yang hadir.

Baca juga: Anang Hermansyah Temui Seratusan Pelaku Musik yang Tolak RUU Permusikan

Beberapa orang yang bertanya kepada Anang Hermansyah adalah Rara Sekar dan Marcell Siahaan. Kepada Anang, Rara menyampaikan pertanyaan apakah sudah dibaca secara teliti terlebih dahulu draf naskah akademik sebelum diputuskan menjadi RUU.

Dengan sigap, Anang menjawab bahwa hal itu telah dibahas bersama-sama sejak Naskah Akademik untuk RUU Permusikan dibuat pada 2017 lalu. Namun jawaban dari pertanyaan tersebut tidak terjawab sesuai apa yang diinginkan.

"Naskah Akademik didesain 2017 bulan Juli, kita bersama-sama membahas. Kita punya tim bersama-sama untuk membahas. Mulai dari proses produksi kreasi, distribusi, konsumsi itu kita bahas di situ. Kita membaca, demikian panjangnya," ucap Anang menjawab.

Tak lama berselang, Anang hendak pamit untuk meninggalkan lokasi a acara karena harus menyelesaikan urusan yang lainnya, yang masih berkait dengan RUU Permusikan.

Baca juga: Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: 19 Pasal Bisa Menghambat Proses Berkarya

Ucapan Anang untuk meninggalkan lokasi malah disambut dengan keriuhan para pelaku musik yang hadir.

Kendati demikian, Anang berusaha untuk tetap tenang menanggapi setiap pertanyaan yang ada dalam diskusi. Menurutnya, dari pertemuan tersebut bisa menghadirkan usulan-usulan yang menarik terkait RUU Permusikan.

"Saya sangat bergembira sekali, hari ini sangat luar biasa, pertemuan tadi sangat produktif, ada yang menolak, ada yang mengkaji ulang, masukkannya menarik juga ada apresiasi yang luar biasa," tandas Anang Hermansyah.

Anang berusaha meluruskan persepsi berkait naskah draf RUU yang menganggap bahwa dirinya menyusun draf tersebut.

Anang mengatakan bahwa naskah tersebut dibuat oleh orang-orang yang berkompeten dan didasari dari aspirasi yang diterima anggota dewan.

Dalam kesempatan itu, Inosentius Samsul, salah satu tim perumus draf RUU Permusikan turut meluruskan persepsi tentang proses pembuatan draf tersebut.

Baca juga: 262 Pelaku Musik Nyatakan Sikap Tolak RUU Permusikan

"Cara berpikir kami ini akademik. Akademik di sini berarti boleh salah, tapi enggak boleh bohong. Kami enggak pernah berasumsi atau berpikir yang kami buat sempurna, sehingga kesimpulan terakhir naskah akademik (draf RUU) ini bukan kebenaran mutlak yang harus disahkan jadi UU," ucap Inosentius.

"Kalau ada kekurangan silakan bilang dan kami buka diri untuk berdiskusi dan memperbaiki naskah," sambungnya.

Mendengar penjelasan dari Inosentius, Anang pun kembali menegaskan bahwa dirinya bukanlah orang yang menyusun draf RUU Permusikan itu.

Ia adalah orang yang menginisiasi RUU Permusikan setelah mendapat banyak aspirasi dari para musisi dan pelaku musik Tanah Air.

"Jadi bukan saya kan yang bikin (susun) (rancangan) UU?" sahut Anang.

"Ada timnya yang buat (naskah draf RUU)," timpal Inosentius.

Namun suasana masih belum mereda, sebagaian hadirin masih ingin mendapatkan penjelasan lebih lengkap.

Akhirnya, Anang mempersilakan Agus Sardjono untuk memberi penjelasan berkait draf RUU Permusikan.

Agus Sardjono merupakan seorang profesor dan Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Tunggu sebentar. Kalau gitu saya ingin persilakan juga bagian dari kita yang punya concern yang sama (industri musik). Dia adalah salah satu guru besar hukum di UI" ungkap Anang.

Dengan segera, Agus memberi penjelasan atas polemik yang terjadi dalam menyikapi draf RUU Permusikan.

Agus mengaku sering mendapat pertanyaan serta keluhan terhadap industri musik Tanah Air yang hanya menguntungkan beberapa pihak saja.

"Jadi yang belum ada apa? Saya menangkap ada hal penting yang belum sepenuhnya diatur (dalam Undang Undang Hak Cipta), yaitu hal-hal yang menyangkut tata kelola.

"Tata kelola itu berkaitan dengan banyak hal, salah satunya adalah bagaimana musisi yang hidup dari karyanya bisa sejahtera. Saya rasa yang lebih pas untuk diatur adalah megelola ekosistem musik," sambungnya.

Menutup diskusi tersebut, penyanyi Glenn Fredly menegaskan kepada para pelaku musik agar RUU Permusikan ini bisa dijadikan pandangan baru dalam menata industri musik di Indonesia.

Bagi Glenn, tak ada masalah andaikata para musisi menolak RUU Permusikan, namun dia berharap para musisi juga memikirkan solusi atas permasalahan yang ada.

"Kalau peduli sama industri (musik) ini, ini autokritik buat kita. Gue bilang sama Jerinx (drummer Superman Is Dead) untuk silakan menolak," ucap Glenn.

"Sekarang gini, banyak teman yang bicara soal HAM dan isu sosial, tapi siapa yang ngomongin rumahnya (industri musik) sendiri. Soalnya jarang ada yang mau lakukan itu. Makanya gue meghargai pendapat teman-teman," sambungnya.

Hingga saat ini, draf RUU Permusikan masih menuai pro dan kontra, hingga diskusi selesai, belum ada titik temu akan seperti apa kelanjutan RUU ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau