Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya untuk Sidang Kasus "Vlog Idiot"

Kompas.com - 07/02/2019, 09:09 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis musik Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan bahwa kliennya akan diberangkatkan ke Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (7/2/2019) untuk menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik.

"Iya hari ini dibawa ke Surabaya berdasarkan panggilan sidang perdana," kata Ali kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis pagi.

Ali belum bisa memastikan jam berapa pentolan band Dewa 19 itu akan bertolak ke Surabaya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Soal jam berapa diibawa saya belum bisa pastikan. Kami (tim kuasa hukum) akan ke Rutan Cipinang sekarang," kata Ali.

Untuk sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kata Ali, akan ada tim kuasa hukum lain yang mendampingi Dhani, yakni Aldwin Rahadian.

"Ada rekan kami di sana, Bang Aldwin," kata Ali.

Di Rutan Cipinang, Dhani ditahan lantaran dijatuhkan vonis 1,5 penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian.

Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik, pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018 lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Baca juga: Konser Tanpa Ahmad Dhani, Ari Lasso Merasa Dewa 19 Tampil Pincang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau