Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sidang Perdana "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Ditahan di Surabaya

Kompas.com - 07/02/2019, 09:30 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penahanan terdakwa Ahmad Dhani akan dipidahkan ke Surabaya usai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2/2019).

Kamis pagi, Ahmad Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, karena divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sudah berangkat ke Surabaya.

"Berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mas Dhani akan tetap (ditahan) di Surabaya," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya merupakan permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memudahkan Dhani menghadiri setiap sidang.

Kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlognya di media sosial. Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".

Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa bertahan di hotel.

Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Baca juga: Hari Ini, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya untuk Sidang Kasus Vlog Idiot

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com