Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penahanan Ahmad Dhani di Jakarta, Komnas HAM Bakal Kirim Surat ke Pengadilan Tinggi

Kompas.com - 07/02/2019, 19:48 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya akan memproses permintaan penyanyi Mulan Jameela agar suaminya, Ahmad Dhani tetap menjalani penahanan di Jakarta.

Hal itu disampaikan Taufan saat ditemui di kantor Komnas Ham di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

"Kami akan segera proses dari ibu Mulan dan pengacara, adalah bagimana supaya hak dari terdakwa dari Dhani Ahmad yang ditahan di Cipinang, terus dipindahkan ke LP Medaeng, untuk dikembalikan ke LP Cipinang," kata Taufan.

Baca juga: Sambangi Komnas Ham, Mulan Jameela Upayakan Ahmad Dhani Kembali ke Jakarta

"Kami tadi mempelajari sebentar dan kami merencankan akan menyurati pengadilan tinggi dan kejaksaan," sambungnya.

Mulan Jameela mendatangi Komnas Ham untuk meminta perlindungan hukum agar Ahmad Dhani mendapatkan hak bertemu dengan keluarganya di Jakarta.

"Agar hak-hak Ahmad Dhani ini sebagai terdakwa apapun itu sebagai warga negara dia masih memiliki hak asasi, hak asasi ya itu tadi bisa bertemu keluarga, walaupun dia masih dalam proses banding dan kasus di Surabaya itu," jelas Taufan.

Sebelumnya telah diberitakan penahanan terdakwa Ahmad Dhani akan dipidahkan ke Surabaya tepatnya Rutan Medaeng Sidoarjo usai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (7/2/2019).

Kamis pagi, Ahmad Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, karena divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian sudah berangkat ke Surabaya.

Pemindahan penahanan Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya merupakan permintaan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memudahkan Dhani menghadiri setiap sidang.

Baca juga: Tidak Ada Perlakuan Khusus bagi Ahmad Dhani di Rutan Sidoarjo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com