Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atiqah Hasiholan Tak Ingin Ada Unsur Potilis di Persidangan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 28/02/2019, 14:05 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana untuk kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sebagai anak, artis peran Atiqah hasiholan datang untuk memberikan dukungan kepada ibunya tersebut.

Usai sidang, Atiqah tampak terburu-buru meninggalkan pengadilan sembari mengungkap harapannya terkait persidangan Ratna.

"Saya berharapnya tidak ada yang politis. Dalam hal ini, saya berharap betul sidang ini," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Penjamin

Selain itu Atiqah juga ingin agar sidang Ratna Sarumpaet berjalan dengan adil.

"Saya berharap dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," kata Atiqah lagi.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Temani Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dengan hukum tindak pidana tentang menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," kata JPU Payaman.

Baca juga: Sidang Kasus Ratna Sarumpaet Dilanjutkan Rabu Depan

Dalam kesempatan yang sama, JPU Rahimah juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Rahimah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com