Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atiqah Hasiholan Upayakan Penahanan Kota untuk Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 06/11/2018, 16:14 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Atiqah Hasiholan berupaya untuk mengalihkan status penahanan ibunya, Ratna Sarumpaet, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Hal itu dikatakan Atiqah saat ditemui bersama kuasa hukum Ratna, Insang Nasrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).

"Ya itu dia, kami juga tadi ngebahas sama abang-abang ini, karena kami masih mengupayakan penahanan kota," kata Atiqah.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Sebut Ratna Sarumpaet Sudah Setahun Berobat ke Psikiater

Insang yang bersama Atiqah ikut menjelaskan mengapa Ratna patut mendapat pengalihan status tahanan, dari yang semula di rutan menjadi tahanan rumah. 

"Pengalihan, iya artinya begini, bahwa, berdasarkan KUHP, penahanan itu ada tiga jenis, yang pertama di rutan, kemudian yang kedua di rumah, yang ketiga di kota, kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, tidak," ucap Insang menambahkan.

"Kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota, itu saja yang kami mohonkan," tambahnya.

Menurut Atiqah, ibunya perlu keluar dari rumah tahanan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.

"Tapi gimana pun juga berada di tahanan, di luar itu pasti akan secara mental, secara fisik mudah buat ibu saya recover," tutur Atiqah

"Sehingga nanti di pengadilan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu lebih baik," tambahnya.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Ungkap Kondisi Kesehatan Ratna Sarumpaet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau