Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Bingung Kontrak Kerjanya

Kompas.com - 03/03/2019, 14:06 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sandy Tumiwa, Krisna Murti, mengatakan bahwa kliennya bingung karena masih ada beberapa kontrak kerja yang harus dijalaninya.

Sebelumnya diberitakan Sandy yang sudah jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba saat ini ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

"Kemarin sampai pendampingan memang agak shocked karena ada beberapa kontrak shooting yang sudah ditanda tangani," kata Krisna saat dihubungi, Minggu (3/3/2019).

Beberapa kontrak kerja itu adalah kegiatan shooting film pada April 2019 mendatang. Sandy akan bermain film bergenre horor.

"Sudah ditanda tangan, iya film horor. Dan terus ada beberapa kontrak. Ini bagaimana menghadapi masalah ini gitu," kata dia.

Krisna sudah membicarakan hal tersebut dengan Sandy. Namun, Sandy belum bisa berpikir jernih karena kasus yang menimpanya.

"Semalam kami diskusikan. Cuma saya lihat fisiknya sudah cukup lelah sama pemeriksaan. Lelah saja dari mulai ditangkap kan kurang istirahat dia," kata dia.

Sandy ditangkap bersama dengan manajernya, Mikhael Angelio, di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Jumat (1/3/2019) pukul 02.30 WIB oleh kepolisian Polsek Menteng.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa sabu seberat 0,24 gram. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IF dan RM, dua orang penyuplai narkoba yang dikonsumsi Sandy.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa

Sandy rupaya memesan sabu tiap dua hari sekali untuk dikonsumsi dengan harga Rp 800.000 per setengah gram. Ia mengonsumsi sabu selama satu tahun karena awalnya diajak oleh temannya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Sandy Tumiwa Pamit Temui Ayahnya Sebelum Ditangkap


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com