Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandy Tumiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kompas.com - 02/03/2019, 18:49 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"(Sandy Tumiwa) sudah kami tentukan sebagai tersangka," ucap Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Penetapan status tersangka itu melalui pertimbangan bahwa polisi menyita alat bukti berupa sabu, alat isap sabu, bong, dan aluminium foil dari tangan Sandy.

Selain itu, hasil tes urine Sandy juga menyatakan bahwa ia positif mengonsumsi sabu.

"Karena alat bukti yang ada, kami tes urine, semua positif," ujar Arie menambahkan.

Baca juga: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Sandy Tumiwa sebelumnya ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Metro Menteng, Jumat (1/3/2019) dini hari, atas dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan Sandy dilakukan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan, pada pukul 02.30 WIB.

Tiga tahun lalu, Sandy juga pernah terjerat kasus hukum. Kala itu, ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016 atas kasus investasi bodong.

Karena selama proses hukum itu berjalan Sandy telah ditahan lima bulan, ia hanya tinggal menjalani satu setengah tahun atau 18 bulan lagi. Pada 24 Februari 2017, ia dinyatakan bebas bersyarat.

Baca juga: Sandy Tumiwa Pesan Sabu Tiap Dua Hari Sekali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com