Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulan, Al dan Dul Adukan Penahanan Ahmad Dhani ke Komnas HAM

Kompas.com - 04/03/2019, 11:31 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Ahmad Dhani menilai janggal perpanjangan penahanan musisi itu menjadi 60 hari. Karena itu, istri Dhani Mulan Jameela, serta dua putranya, Al Ghazali dan Dul Jaelani, akan mengadu ke Komnas HAM pada Senin (4/3/2019).

"Jadi nanti bicarakan yang 60 hari penahanan, sekaligus jawaban surat Pengadilan Tinggi ke Komnasham. Mau kita bahas juga," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko saat dihubungi wartawan, Senin pagi.

Keikutsertaan keluarga, kata Hendarsam, merupakan keinginan mereka sendiri demi keadilan Ahmad Dhani.

"Enggak (diajak), itu keinginan keluarga. Iya mereka pengen ikut, inisiatif Al sama Dul," kata Hendarsam.

Diberitakan, putra pertama Dhani, Al Ghazali mengaku tak terima masa penahanan ayahnya diperpanjanh menjadi 60 hari. Menurut Al, ayahnya ditahan lagi selama 60 hari ke depan tanpa alasan yang jelas.

"Tanpa diperiksa, tanpa alasan, ayah saya ditahan lagi. Harusnya ayah saya sudah keluar hari ini," ungkapnya setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sabtu (2/3/2019).

Baca juga: Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Keluarga Akan ke Komnas HAM Lagi

Ini bukanlah kali pertama keluarga Dhani mengadu ke Komnas HAM. Sebelumnya, sang istri, Mulan Jameelah, juga datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Masa Penahanaan Ahmad Dhani Diperpanjang 60 Hari

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengupayakan Ahmad Dhani agar dapat kembali menjalani tahanan di Lapas Cipinang Jakarta sehingga keluarga tidak kesulitan untuk menjenguknya di sana.

Baca juga: Dukung Ahmad Dhani, Dewa 19 Gelar Konser Hadapi dengan Senyuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau