Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Narkoba, Zul Zivilia Terima Konsekuensi

Kompas.com - 08/03/2019, 19:47 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau lebih dikenal dengan Zul ditangkap akibat kasus narkoba.

Zul ditangkap di Apartemen Gading River View, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Jumat (1/3/2019) pukul 16.30 WIB.

Atas kasus itu, Zul mengaku menyesal telah menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Menyesal," ucap Zul sambil tertunduk malu kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Miliki 9,5 Kilogram Sabu, Zul Zivilia Terancam Hukuman Mati

Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara, 37 tahun silam ini juga tak bisa memungkiri bahwa apa yang kini dialaminya merupakan konsekuensi yang harus dia tanggung.

"Ini jalan hidup saya," katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, Zul diketahui menjadi pengedar sabu dan ekstasi, lantaran tuntutan ekonomi dan hutang budi terhadap temannya.

"Alasan ekonomi. Dia merasa hutang Budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono.

Zul ditangkap bersama tiga rekannya dengan barang bukti 9,5 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, empat buah handphone, buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.

Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Kapolda: Zul Zivilia Termasuk Jaringan Pengedar Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com