Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seungri Dicekal ke Luar Negeri

Kompas.com - 11/03/2019, 20:28 WIB
Kistyarini

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Seungri dicekal ke luar negeri setelah polisi menjadikannya tersangka atas dugaan menyediakan perempuan penghibur untuk investor asing.

The Kyunghyang Shinmun melaporkan, Senin (11/3/2019), Kepolisian Metropolitan Seoul melarang Seungri meninggalkan Korea.

Itu berarti status hukum Seungri sudah ditingkatkan, setelah sebelumnya menjadi "target penyelidikan" menjadi "tersangka".

Karena Seungri akan menjalani wajib militer pada 25 Maret mendatang, polisi akan mempercepat proses penyelidikan.

Semua ini berawal dari laporan khusus media Korea Selatan SBS funE pada 26 Februari lalu. Media itu merilis percakapan antara Seungri, CEO Yoo dari Yuri Holdings, dan seorang karyawan pada 2015.

Isi percakapan mereka menunjukkan indikasi bahwa mereka menggunakan jasa pekerja seks komersial untuk melobi investor asing.

Pihak YG Entertainment (agensi yang menaungi Seungri) dan Yuri Entertainment membantah berita tersebut.

Baca juga: Seungri BIGBANG Mundur dari Dunia Hiburan

Keesokan harinya, 27 Februari 2019, Seungri diperiksa di kantor polisi selama sekitar 8,5 jam. Ia berjanji kooperatif dan patuh hukum selama penyelidikan berlangsung.

Pada Senin (11/3/2019) sore, Seungri membuat keputusan mengejutkan. Ia menyatakan mengundurkan diri dari dunia hiburan setelah dikaitkan dengan berbagai kasus.

Baca juga: Polisi Temukan Video dan Foto Mesum di Chatroom Seungri Dkk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Soompi
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com