Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Status Wajib Militer Seungri BIGBANG di Tengah Investigasi Hukum

Kompas.com - 08/03/2019, 19:03 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Editor

Sumber Soompi

KOMPAS.com - Administrasi Tenaga Kerja Militer Regional Seoul memberi penjelasan mengenai status wajib militer Seungri "BIGBANG" di tengah investigasi hukum yang sedang berlangsung. Seungri dijadwalkan mulai bertugas sebagai tentara aktif pada 25 Maret 2019.

Sebagai informasi, beberapa hari lalu member temuda BIGBANG itu diperiksa polisi setelah diduga menyediakan PSK kepada investor bisnisnya. Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan belum ada penetapan status hukum apa pun terhadap Seungri.

“Kecuali dikeluarkan surat perintah penangkapan dan dia dipenjara sebelum mendaftar, (jika tidak) dia (tetap) diharuskan untuk mendaftar (wajib militer)," kata sumber dari pihak militer.

Baca juga: YG Entertainment: Seungri Siap Bekerja Sama dengan Polisi

"Namun, belum ada kesimpulan dan pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan bekerja sama dengan militer," tambahnya.

Sumber lain dari Administrasi Tenaga Kerja Militer mengatakan bahwa baru-baru ini, ada pula selebritas dan anak-anak dari tokoh berpengaruh di Korea yang mendaftar wajib militer setelah menyebabkan gangguan sosial.

Mereka tetap wajib melaksanakan tugas militer, namun secara terpisah berada di bawah manajemen khusus.

"(Namun) jika Seungri dinyatakan bersalah atas tuduhan apa pun sebelum pendaftarannya, pihak militer dapat menunda pendaftarannya," kata sumber tersebut.

Baca juga: Tengah Hadapi Beragam Tuduhan, Seungri BIGBANG Umumkan Tanggal Wajib Militernya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau