JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Steve Emmanuel, Jaswin Damanik, menilai jaksa penuntut umum tak cermat dalam memberikan dakwaan kepada kliennya.
Jaswin merasa, apa yang menjadi dakwaan jaksa harus segera ia luruskan melalui eksepsi yang diajukan pihaknya pada persidangan berikutnya, Kamis (28/3/2019).
"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya. Kita biasalah, kita lihat di persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve," ujar Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (21/3/2019).
Jaswin beranggapan bahwa Steve, seharusnya dikenai pasal 127 tentang penggunaan narkotika.
"Itu yang perlu kita luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," ujarnya.
Baca juga: Steve Emmanuel Beli Kokain Seharga Rp 160 Juta
Steve Emmanuel didakwa dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang nakrotika.
Steve pun terancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Steve Emmanuel Diduga Ingin Hilangkan Barang Bukti Saat Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.