Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Steve Emmanuel Pertanyakan Hasil Tes Urine yang Begitu Lama

Kompas.com - 28/03/2019, 20:10 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mempertanyakan hasil tes urine kliennya yang dijadikan salah satu bukti dalam persidangan dugaan kasus narkoba yang menjerat Steve.

Pertanyaan itu tercantum dalam materi eksepsi atau nota keberatan, yang menjadi agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (28/3/2019).

Menurut Jaswin, bukti yang ada dalam materi dakwaan jaksa penuntut umum patut dipertanyakan karena ketelitiannya tak begitu jelas.

"Tidak jelas (materi dakwaan) kan seharusnya ada peristiwa kan misalnya 'pasal 1 ayat 3 ayat 2 KUHP itu harus jelas'. Sehingga (dakwaan) terlihat tidak memenuhi syarat-syarat itu (Ketentuan hukum)," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (28/3/2019).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan terhadap Steve Emmanuel

"Apalagi dengan masalah barang bukti, tentang hasil lab (tes urine) atas penggunaan narkoba juga jauh sekali jaraknya, hingga 3 bulan (baru keluar)," ucap Jaswin.

Jaswin berargumen, hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan yang ada dari lembaga berkait, yakni peraturan Kementerian Kesehatan.

"Ada program Kementerian Kesehatan itu (tes urine) harus dalam waktu 3x24 jam harus sudah dimasukkan ke dalam lab. Nah itu (saat tes lab) sudah lewat 13 hari. Udah melewati waktu yang ditentukan oleh peraturan Menteri Kesehatan," tuturnya.

Selain itu, Jaswin juga merasa keberatan dengan tak adanya berita acara yang mendampingi bukti tersebut dalam materi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Nah kemudian saya juga perlu sampaikan dalam hal ini bahwa berita acara tes urin pun tidak ada, padahal jelas sudah positif. Nah ini lah yang ditunjukkan ini bukan barang bukti ini tes urin. Hanya alat untuk tes urinnya ini," ucap Jaswin.

Baca juga: Salah Urat, Steve Emmanuel Pakai Koyo ke Persidangan

"Nah itu, tapi enggak ada berita acara sampai sekarang. Sehingga karena ketidakcermatan JPU itu, dakwaan harus batal demi hukum," sambungnya.

Berdasarkan temuan-temuan itu pula, Jaswin mengajukan nota keberatan kepada majelis hakim.

Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, pihak jaksa penuntut umum sendiri meminta waktu untuk menanggapi eksepsi dari pihak Steve.

Tanggapan jaksa itu rencananya akan dilakukan pada sidang berikutnya, yakni Kamis (4/4/2019) pekan depan.

Steve ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap dikediamannya, di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Baik Steve Emmanuel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau