Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan terhadap Steve Emmanuel

Kompas.com - 28/03/2019, 18:33 WIB
Andika Aditia,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Steve Emmanuel (35) menjalani lagi sidang lanjutan  kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, pada Kamis (28/3/2019).

Dalam sidang beragenda penyampaian eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Steve mengaku menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejanggalan-kejanggalan itu terlihat dari sejumlah data dan fakta yang tak sesuai dalam dakwaan tersebut.

"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," ucap Agung Sihombing dari tim kuasa hukum Steve dalam sidang itu.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Pulihkan Nama Baik Steve Emmanuel

Dalam kesimpulan eksepsi tersebut, yang berisi sembilan poin, Agung mengatakan bahwa pihaknya merasa jaksa tidak teliti dalam mendakwa Steve.

"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tak teliti, serta tidak jelas dan kabur, oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara a quo (tersebut)," ucap Agung juga.

"Yaitu, satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram, tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," sambungnya.

Baca juga: Didakwa Pasal Hukuman Mati, Steve Emmanuel Akan Sampaikan Keberatan di Pengadilan

Karena ada kejanggalan-kejanggalan dalam dakwaan itu, tim kuasa hukum Steve Emmanuel meminta kepada Majelis Hakim, yang diketuai oleh Erwin Djong, untuk menggugurkan dakwaan tersebut.

"Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum," ucap Jaswin Damanik, juga dari tim kuasa hukum Steve.

"Membebaskan dari segala dakwaan dan meminta kepada jaksa agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahahan Salemba, Jakarta Pusat," lanjutnya.

Baca juga: (Video) Sidang Perdana Dugaan Kasus Narkoba Steve Emmanuel

Mendengar pembacaan eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Erwin Djong, meminta waktu  untuk membuat tanggapan atas hal itu.

"Ya, saya meminta waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut, Yang Mulia (Majelis Hakim)," sahut Jaksa Penuntut Umum Rinaldy.

Dijadwalkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis minggu depan (4/4/2019). Sidang itu akan beragenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Steve Emmanuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com