Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Ahmad Dhani Digandeng Paksa hingga Dicekik Oknum Petugas Kejaksaan

Kompas.com - 12/04/2019, 19:57 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis musik Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengungkap bagaimana perlakuan kurang menyenangkan yang dilakukan oknum petugas kejaksaan pada kliennya.

Menurut Aldwin, Ahmad Dhani memberontak, karena oknum petugas kejasaan tersebut memaksa dan bertindak kasar.

"Digusur dengan mencekik lehernya, dipaksa masuk ke mobil tahanan, kan perlakuan seperti itu kan tidak lazim itu," ujar Aldwin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/4/2019).

Aldwin menambahkan, bahwa Dhani juga ditarik paksa dan ditekan oleh oknum petugas kejaksaan tersebut.

Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Memberontak Usai Sidang di Surabaya

"Iya ditarik kan, dipaksa, digandeng, kok lehernya gitu, apa sih kalau ditekan pakai lengannya," lanjut Aldwin.

Padahal, kata Aldwin, dalam persidangan, antara pihaknya dan jaksa penuntut umum (JPU) tak pernah terlibat cek-cok.

"Padahal kita komunikasi dengan JPU, penuntut umumnya sih baik ya, ini oknum petugas saja," kata Aldwin.

Tindakan kasar pada Dhani baru berhenti setelah kuasa hukum melakukan protes.

"Iya (berhenti) karena telah ditunjuk oleh tim kuasa hukum, diteriakin, 'enggak boleh kamu berlaku seperti itu', 'akhirnya lepasin aja bang ya', dilepas," ungkapnya.

Sebelumnya sidang kasus vlog "idiot" dengan terdakwa artis musik Ahmad Dhani yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/4/2019) diwarnai kericuhan.

Hal ini terjadi saat Dhani memberontak, karena dipaksa masuk ke mobil tahanan oleh oknum petugas kejaksaan. Saat itu, Dhani hanya ingin menjawab pertanyaan dari wartawan setelah sidang yang beragendakan tuntutan dari JPU itu ditunda.

Baca juga: Prabowo Sebut Konyol Memenjarakan Ahmad Dhani Yang Tidak Bersalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com