Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama: Ridho Rhoma Bukan Pelaku Kriminal

Kompas.com - 15/04/2019, 14:47 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raja dangdut Rhoma Irama merasa geram dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum atas kasus yang menjerat anaknya, Ridho Rhoma.

Putusan tersebut menambah hukuman terhadap Ridho selama delapan bulan penjara setelah Ridho sebelumnya menjalani hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Menurut Rhoma, Ridho bukanlah pelaku kriminal. Ia melihat kasus ini tidak adil dan beradab.

"Ridho bukan kriminal, tapi dipenjara. Orang sudah bebas mau dipenjara lagi, sudah sehat, sudah beraktivitas, kan tujuan negara menyembuhkan yang sakit, yang dipenjarakan yang berbuat kriminal," ujar Rhoma dalam jumpa pers di kediamannya di Jalan Pondok Jaya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

Baca juga: Ridho Rhoma Minta Penahanannya Ditunda

Rhoma menilai tidak ada keadilan untuk Ridho. Ia menyebut hukuman penjara sama saja menghancurkan Ridho lagi.

"Kami akan melakukan perlawanan secara hukum, PK (peninjauan kembali). Selebihnya kami serahkan kepada urusan pengadilan, dan masyarakat akan menilai nanti," ujar dia,

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sudah memberikan surat kepada tim penasihat Ridho untuk mengeksekusi Ridho pada Senin (15/4/2019). Namun, kata Rhoma, anaknya belum bisa memenuhi panggilan kejaksaan untuk dieksekusi ke penjara.

Rhoma beralasan, bahwa Ridho maupun kuasa hukumnya belum menerima surat putusan dari MA.

Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan, mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat panggilan terhadap Ridho kepada tim penasehat hukumnya.

Edy mengatakan, panggilan tersebut merupakan panggilan pertama yang dilayangkan pihak kejaksaan.

Apabila Ridho mangkir dari panggilan tersebut, kejaksaan akan kembali melakukan pemanggilan hingga tiga kali sebelum dilakukan penjemputan paksa.

Baca juga: Rhoma Irama: Putusan MA kepada Ridho Rhoma Aneh bin Ajaib

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau