Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Kriss Hatta Tak Sabar Hadirkan 3 Saksi

Kompas.com - 24/04/2019, 19:27 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta menjalani sidang perdana dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut, Kriss tak sabar untuk menghadirkan tiga saksi untuk meringankan dirinya atas dakwaan yang dirasa tak sesuai.

Hal itu terlihat ketika Kriss beberapa kali mengangkat tangan dalam persidangan agar majelis hakim memberikan kesempatan berbicara setelah jaksa selesai membacakan dakwaan.

"Ya kamu mau bicara apa?" ucap majelis hakim kepada Kriss.

"Saya mau sampaikan bahwa saya punya tiga saksi untuk persidangan ini," ucap Kriss menjawab majelis hakim.

Baca juga: Didakwa 3 Pasal, Pihak Kriss Hatta Ajukan Eksepsi

Kriss mengaku akan menghadirkan beberapa saksi yang ia anggap tahu betul permasalahan hukum yang kini menjeratnya dan bisa menyanggah dakwaan yang diberikan kepadanya.

"Saya mau menghadirkan tiga saksi, satu petugas dari Pengadilan Tinggi Bandung, satu dari Pengadilan Agama Depok, dan satu lagi penyidik dari Polres Depok," ucap Kriss melanjutkan.

Pernyataan tersebut diterima dengan baik oleh majelis hakim, namun majelis hakim menyatakan bahwa hal tersebut belum saatnya dilakukan karena persidangan masih dalam tahapan awal.

"Iya nanti, kita akan melalui tahapan-tahapan sidang terlebih dahulu, nanti ada waktunya kamu akan menghadirkan saksi-saksi tersebut," ucap majelis hakim.

Dalam sidang itu, Kriss didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Rencananya sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh pihak Kriss, pada 29 April 2019 mendatang.

Baca juga: Saksikan Sidang, Nikita Mirzani Teriaki Kriss Hatta

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com