Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kriss Hatta Sudah Bisa Beradaptasi di Penjara

Kompas.com - 24/04/2019, 20:13 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan mengatakan bahwa kliennya sudah bisa beradaptasi dengan kondisi di dalam penjara. Kesehatannya pun cukup baik sejak ditahan pada 9 April 2019 lalu.

"Kondisi kesehatan tadi kan lihat sendiri fresh gitu, masuk penjara awal-awalnya agak sedikit stres ya, tapi sudah fresh kembali, bisa menyesuaikan diri di dalam (penjara) gitu," ucap Indra usai mendampingi Kris menjalani sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019).

Menurut Indra, Kriss aktif dalam merespons setiap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum selama persidangan.

Salah satunya adalah ketika Kriss sering menggelengkan kepala dan coba melakukan interupsi untuk menyampaikan pernyataan berkait kasus hukum yang sedang bergulir.

Indra menyatakan Kriss memberi respons karena keberatan dengan dakwaan jaksa. Indra berjanji akan menjawab keberatan Kriss pada persidangan berikutnya.

"Ya (Kriss Hatta keberatan) artinya kan karena dakwaan itu bisa dibilang kayak saksi utama, diperiksa sama penyidik, banyak kejanggalan (dakwaannya). Tapi nanti kita tuangkan di eksepsi biar kalian dengar minggu depan. Enggak semua mesti dikasih tahu di sini," ucap Indra.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Kriss Hatta Tak Sabar Hadirkan 3 Saksi

Kriss Hatta didakwa memalsukan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria. Rencananya sidang lanjutan tersebut akan digelar pada Senin (29/4/2019) dengan agenda eksepsi atau nota keberatan oleh pihak Kriss.

Kriss didakwa tiga pasal yakni Pasal 264 Ayat 2, Pasal 266 Ayat 1, dan Pasal 266 Ayat 2 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Saksikan Sidang, Nikita Mirzani Teriaki Kriss Hatta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau