Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/04/2019, 06:42 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

Laporan ini dibuat karena saat keduanya menjalin kasih, Hilda masih menjadi istri Kriss. "Itu makanya kami melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan yaitu pasal 284 KUHP," lanjutnya.

4. Diborgol

Setelah berkas kasus Kriss Hatta dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Bekasi pun menahan bintang film Hi5teria itu di Rutan Bulak Kapal pada 9 April 2019. Dengan tangan diborgol, Kriss dibawa ke rumah tahanan tersebut.

5. Siap jalani proses hukum

Kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan, mengatakan bahwa kliennya sangat siap menghadapi semua proses hukum.

"Kita ikutin prosesnya nanti kan dari kejaksaan akan melimpahkan ke pengadilan. Nah nanti dari pengadilan ditentukan sidangnya, ya kitaikutin prosesnya," ucap Indra.

Lebih lanjut Indra mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk menyatakan bahwa Kriss tidak bersalah.

Baca juga: Hilda Vitria Berharap Kriss Hatta Belajar dari Kasus Hukum yang Menjeratnya

6. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Kriss ditahan di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas tuduhan melakukan penggelapan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Ada tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss yakni, Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2. Atas hal itu, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.

"Pasal 266 Ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 Ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen)," ujar Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Dokumen, Kriss Hatta Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau