Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Ada Tiga Akun yang Diduga Hina Anak Ussy Sulistiawaty

Kompas.com - 09/05/2019, 13:34 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Ussy Sulistiawaty mendatangi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas atas laporan pencemaran nama baik.

Ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Ussy membawa beberapa berkas berupa beberapa lembar cetakan screenshot dan data-data Instagram lainnya.

"Hari ini menyerahkan bukti yang kurang untuk melengkapi berkasnya karena prosesnya akan ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Ussy di Ditkrimsus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).

Baca juga: Ussy Sulistiawaty Tutup Pintu Maaf untuk Tiga Akun Penghina Anaknya

Dalam laporan awalnya, Ussy melaporkan ada 10 akun yang diduga menghina anaknya lewat kolom komentar akun Instagram-nya. Dari pemeriksaan polisi terhadap terlapor dan saksi-saksi, kata Ussy, ada tiga akun yang disinyalir melanggar.

"Dari 10 akun yang aku laporkan itu ada tiga akun yang memang disinyalir melanggar UU ITE. Polisi sudah memeriksa dan memproses ketiga akun tersebut" ujar Ussy.

Ussy melaporkan mereka dengan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Ussy Sulistyawaty: Saya Enggak Akan Bisa Diam kalau Anak Saya Dihina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau