Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bersyukur Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com - 17/06/2019, 18:52 WIB
Andika Aditia,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan narkoba Steve Emmanuel, Firman Candra bersyukur kliennya berhasil lolos dari ancaman hukuman mati.

Menurut Firman, upaya hukum yang ia lakukan bersama timnya sedikit membuahkan hasil.

"Ya gugur (dakwaan hukuman mati), makanya yang tadi saya bilang alhamdulillah Steve tidak ada hukuman mati, tidak ada seperti Freddy Budiman yang ditembak mati," ucap Firman saat ditemui usai mendampingi Steve di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Senin (17/6/2019).

Namun demikian, Firman cukup terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan kurungan pidana cukup lama.

Baca juga: Steve Emmanuel Tak Terbukti sebagai Pengedar Narkoba

"Tapi di sisi lain saya kaget beliau (Steve Emmanuel) dituntut 13 tahun," ujar Firman.

Lantaran hal tersebut, Firman akan kembali berupaya memberikan upaya hukum yang maksimal melalui nota pembelaan atau pledoi.

"Tapi kami masih meyakini dengan banyaknya alat bukti dan saksi ahli yang kami miliki, bahwa Steve harus direhab dan saya yakin Hakim memiliki keberanian karena ujungnya semua keadilan adalah majelis hakim," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel diganjar dua dakwaan, yakni dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lalu, dakwaan Subsider: Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dakwaan itu lantaran Steve dianggap kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram? beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018 lalu.

Dengan gugurnya dakwaan primer, secara otomatis Steve kini hanya memiliki satu dakwaan subsider.

Baca juga: Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau