Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Menangis Usai Divonis 5 Bulan, Ini Sebabnya

Kompas.com - 26/06/2019, 21:30 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis peran Vanessa Angel (27) menangis usai divonis hukuman lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Kepada Kompas.com, kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengungkap alasan kliennya menangis.

"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.

Vanessa takut bahwa keputusan jaksa penuntut umum akan memperlambat kebebasannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Tenangkan Vanessa Angel yang Menangis Tersedu

Namun Milano menegaskan, bahwa Vaness akan tetap bebas pada Sabtu (29/6/2019).

"Ya kita lihat lah tujuh hari ke depan banding apa tidak ya. Tapi mestinya sih tidak ya, jaksa kan harus konsultasi ke pimpinan," kata Milano.

"Iya dia pulang kok hari Sabtu. Pokoknya satu hari di Surabaya, baru nanti balik ke Jakarta," imbuh Milano.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"(Terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang.

Atas pelanggaran itu, Vanessa dinyatakan bersalah.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan," kata Dwi Purwadi lagi.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.

Baca juga: Majelis Hakim Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta Milik Vanessa Angel

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com